KAJIAN KEAGAMAAN – (KAJIAN MUSLIM #4)
Apa itu Qawaid Fiqh? Qawaid Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah Fikih) adalah salah satu cabang keilmuan penting dalam hukum Islam yang berfungsi menyederhanakan pemahaman terhadap ribuan masalah fikih yang tersebar ke dalam prinsip-prinsip umum.
Meskipun ada ratusan kaidah, para ulama menyepakati ada 5 kaidah induk yang menjadi poros dari hampir seluruh masalah fikih. Memahami kelimanya adalah kunci memahami Qawaid Fiqhiyyah :
- الأمور بمقاصدها (Al-umuru bi-maqasidiha)
Artinya : Segala perkara tergantung pada niatnya.
- اليقين لا يزال بالشك (Al-yaqinu la yuzalu bisy-syakk)
Artinya : Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.
- المشقة تجلب التيسير (Al-masyaqqatu tajlibut-taysir)
Artinya : Kesulitan itu menarik kemudahan.
- الضرر يزال (Ad-dhararu yuzal)
Artinya : Kemudaratan (bahaya) harus dihilangkan.
- العادة محكمة (Al-‘adatu muhakkamah)
Artinya : Adat kebiasaan dapat dijadikan sandaran hukum.